Kamis, 18 Agustus 2016

Dua Hakim PN Jakarta Pusat Diperiksa KPK soal Kasus Suap Panitera

PT. Solid Gold Berjangka Cabang Semarang

Dua hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Akan Di Periksa | PT. Solid Gold Berjangka Cabang Semarang

"Diperiksa dalam dugaan menerima hadiah atau janji terkait putusan perkara perdata PT MMS dan PT KTP di PN Jakpus," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis.

Seusai operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni, Muhammad Santoso, (panitera pengganti pada PN Jakpus), Ahmad Yani (staf Wiranatakusumah Legal & Consultant), serta pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah.

Dua hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea, akan diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (18/8/2016).

Kedua hakim akan diperiksa terkait kasus dugaan suap terhadap panitera PN Jakarta Pusat, Santoso.

Pada Kamis (30/6/2016), Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan yang dilayangkan PT Mitra Maju Sukses sebagai penggugat, terhadap PT Kapuas Tunggal Persada selaku tergugat.

Dalam kasus ini, Raoul diduga menyuap Santoso untuk memenangkan perkara perdata yang melibatkan PT Kapuas Tunggal Persada.

Casmaya dan Partahi akan diperiksa untuk tersangka Santoso.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Casmaya dan salah satu hakim lainnya, Agustinus Setyo Wahyu.

Saat Santoso ditangkap, petugas KPK menyita uang sebesar 28.000 dollar Singapura yang dimasukan dalam dua amplop, yang masing-masing terdiri dari 3.000 dollar dan 25.000 dollar Singapura.

Ungkap Dagang Perkara di PN Jakpus, KPK Periksa Dua Hakim | PT. Solid Gold Berjangka Cabang Semarang

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAN (M Santoso)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (18/8/2016).

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait dagang perkara yang menyeret nama Panitera Pengganti M Santoso. Kedua hakim tersebut adalah Casmaya dan Partahi Tulus Hutapea.

Casmaya merupakan ketua majelis hakim yang mengadili perkara gugatan perdata PT Mitra Maju Sukses (MMS) terhadap PT Kapuas Tunggal Persada (KTP).

Di hari yang sama, KPK juga menangkap Ahmad Yani. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Santoso, Yani dan Raoul sebagai tersangka. Ketiganya telah dijebloskan ke balik jeruji besi KPK.

Hari ini merupakan pemeriksaan kedua terhadap Casmaya dan Partahi. Sebelumnya, dua hakim tersebut telah diperiksa pada Rabu 27 Juli 2016 lalu. Saat itu, keduanya dimintai keterangan untuk tersangka Ahmad Yani.

Santoao ditangkap KPK pada 30 Juni 2016 di kawasan Jakarta Pusat. Dia digelandang tim KPK usai menerima suap. Dari tangan Santoso, KPK menemukan uang dolar Singapura (SGD) 28 ribu.

Untuk mengurus perkara perdata tersebut, PT KTP menggunakan jasa Raoul Adhitya Wiranatakusumah untuk melawan PT MMS. Melalui stafnya bernama Ahmad Yani, Raoul diduga menyuap panitera pengganti M Santoso untuk memenangkan perkara.

KPK Periksa Dua Hakim PN Jakpus Terkait Suap Santoso | PT. Solid Gold Berjangka Cabang Semarang

PT. Solid Gold Berjangka Cabang Semarang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengamanan perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) dengan PT Mitra Maju Sukses (MMS) yang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Kali ini, penyidik KPK memanggil dua hakim yang menyidangkan perkara dua perusahaan tersebut. Mereka adalah Hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Keduanya diperiksa sebagai saksi. "Iya, mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY (Ahmad Yani)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2016).

Kedua hakim yang menyidangkan perkara ini sebelumnya pernah diperiksa penyidik lembaga antirasuah. Ini merupakan pemeriksaannya yang kedua kali sebagai saksi untuk tersangka Santoso. Kasus ini bermula dari tertangkapnya Panitera PN Jakpus, M Santoso, dan Ahmad Yani, bawahan Raoul pada 30 Juni lalu. Keduanya dicokok KPK usai bertransaksi suap terkait penanganan perkara perdata PT KTP dan PT MMS.

Saat mengamankan Santoso, KPK menemukan uang sebesar SGD28 ribu yang dikemas dalam dua amplop coklat. Uang itu diduga sebagai suap untuk memenangkan perkara perdata PT KTP yang digugat PT MMS. Majelis hakim PN Jakpus memang memenangkan PT KTP yang dibela Raoul.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Panitera PN Jakpus, M Santoso, serta Pengacara PT KTP Raoul dan Ahmad Yani. Santoso diduga sebagai penerima suap, sedangkan Raoul dan Ahmad Yani diduga sebagai pemberi suap.

Santoso dikenakan Pasal 12 Huruf A atau B atau C atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Raoul dan Ahmad Yani dijerat Pasal 6 Ayat (1) Huruf A atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf A atau B dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.